TEMPO.CO, Jakarta - Tavipuddin, pengendara mobil Honda Brio dengan nomor polisi B 1856 SIN, terancam hukuman pidana 1 tahun 4 bulan penjara karena melawan petugas saat akan ditilang di Pasar Minggu.
"Selain Pasal 212 KUHP (hukuman 1 tahun 4 bulan), dia juga kami kenakan tilang karena melanggar lalu lintas," ujar Kepala Satua Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Lilik Sumardi di kantor Polres Jakarta Selatan, Senin, 16 September 2019.
Selain itu, Lilik mengatakan ada kemungkinan pelaku dijerat dengan pasal mengenai kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Sebab, dalam kejadian itu terdapat masyarakat yang menjadi korban karena kendaraannya tertabrak, yakni satu sepeda motor dan satu mobil. "Kami lagi dalami soal itu, palaku sedang diperiksa," ujarnya.
Dalam video yang terekam, seorang anggota Polantas Brigadir Kepala Eka Setiawan terseret oleh mobil yang dikendarai Tavipuddin. Aksi Eka tersebut demi membuat pengendara menghentikan kendaraannya usai melakukan pelanggaran lalu lintas. "Saya berusaha menghentikan pengendara yang berusaha kabur, ya saya naik ke atas kap mobilnya," ujar Eka.
Eka menjelaskan, kronologi kejadian itu berawal saat Kepolisian Lalu Lintas dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan tengah melakukan penertiban parkir liar di Pasar Minggu. Sesampainya di sebuah toko kloset, Eka melihat sebuah mobil berplat B 1856 SIN yang dikendarai Tavipuddin parkir di atas trotoar. "Kami lalu melakukan penertiban dan meminta surat kelengkapan berkendaranya," kata dia.
Namun bukannya memberi surat, Tavipuddin justru marah-marah dengan petugas. Ia mengatakan polisi tak berhak melakukan penilangan karena tak ada rambu larangan parkir di sekitar lokasi kejadian. Eka dan Tavipuddin lalu berdebat di pinggir jalan.
Puncaknya, Tavipuddin bersama istrinya masuk ke dalam mobil dan berusaha kabur. Dia sempat menundurkan kendaraannya dan menabrak pengendara motor. Bukannya berhenti, Tavipuddin tetap tancap gas.
Tak mau kehilangan pelanggar tersebut, Eka yang berada di depan mobil lalu melompat ke atas kap. Ia lalu terbawa sejauh 200 meter dari lokasi kejadian. Tavipuddin baru menghentikan kendaraannya setelah menabrak mobil jenis Alya Silver berplat nomor B-1762-ZMA. Beruntung Eka tak mengalami luka akibat kejadian itu. Namun warga dan pengendara motor yang sempat tertabrak marah dan merusak mobil pelaku. Aksi Eka terekam dalam video viral.